Peraturan Desa Kewenangan Desa adalah Peraturan Desa yang mengatur tentang kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, Hak asal usul dan adat istiadat desa.
Kewenangan desa itu sendiri terdiri dari dua bagian yakni :
1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat
2. Kewenangan lokal berskala desa
Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah di jalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
Perdes Kewenangan Desa Jetak ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Desa Jetak Nomor 2 tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Lembaran Desa Jetak Tahun 2019 Nomor 2). Lebih lanjut untuk PERDES ini sendiri dapat dilihat di dalam lampiran dibawah ini.